SLF, SLO, PBG & KRK/KKPR
Mencakup pengurusan perizinan bangunan
Layanan ini mencakup pengurusan perizinan bangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pengesahan Site Plan (KRK/KKPR). Tujuannya adalah untuk memastikan bangunan memenuhi standar fungsi, keselamatan, dan hukum yang berlaku.
Benefits for Clients:
Dengan perizinan ini, klien dapat memastikan bahwa bangunan mereka berstatus legal, aman, dan sesuai standar. Ini memberikan kepastian hukum serta melindungi nilai investasi jangka panjang.
Process:

- Certificate of Worthiness (SLF) – Sertifikat ini memastikan kelayakan fungsi bangunan berdasarkan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peruntukan gedung.
- Operation Worthiness Certificate (SLO) – Sertifikat ini memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai standar keselamatan yang berlaku.
- Building Permit (PBG) – Persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan gedung memiliki status legal dengan perlindungan hukum yang lengkap.
- Site Plan Approval (KRK/KKPR) – Izin ini memastikan perencanaan proyek sesuai dengan tata ruang yang telah diatur oleh pemerintah daerah.