Environmental
Permits & Compliance
Layanan Perizinan Lingkungan
Layanan ini mencakup perizinan lingkungan untuk berbagai jenis usaha dan kegiatan yang memerlukan izin berdasarkan dampak lingkungan yang dihasilkan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem, serta mendukung keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Keuntungan bagi Klien
- Memastikan proyek berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan.
- Menghindari risiko hukum terkait pelanggaran lingkungan.
- Mempercepat proses perizinan tanpa hambatan administratif.
Hasil Akhir (Outcome)
Dokumen lingkungan yang disetujui oleh instansi terkait, memungkinkan klien untuk melanjutkan usaha/kegiatan dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.
Process:

- Konsultasi & Pengumpulan Data Administrasi – Menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin yang diajukan
- Studi dan Penyusunan Dokumen Lingkungan – Tim konsultan melakukan studi dan menyusun dokumen lingkungan berdasarkan skala dampak yang dihasilkan oleh kegiatan usaha. Jenis dokumen yang disusun:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) – Untuk usaha dengan dampak besar.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan) – Untuk usaha dengan dampak sedang.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) – Untuk usaha dengan dampak kecil.
- Verifikasi Lapangan – Dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi aktual.
- Review & Penyempurnaan Dokumen – Dilakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas hasil kajian dan melakukan revisi apabila diperlukan.
- Persetujuan Teknis dan Penerbitan Izin – Setelah semua persyaratan dipenuhi, izin lingkungan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.